HARTA RAMPASAN PERANG
Salab
yaitu pakaian, alat senjata, alat kendaraan dan alat-alat lainnya yang ada di tangan tentara musuh ketika ia di bunuh atau di tangkap.
Ghanimah
Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan. Sebabnya ada dua:a. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halalbagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalumenjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnyaharam.b. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan. Sebab sebelumdibagikan, orang-orang yang berhak menerima ghanimah tidakmengetahui bagian mana yang bakal diberikan kepadanya. Jika ia menjualbagiannya sebelum dibagikan berarti ia telah menjual sesuatu yang majhul(tidak diketahui barangnya).
FA'I :
Yaitu harta yang di dapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak berperang), pajak, bea, harta orang murtad, hadiah, dan lain-lain.ayat alqur'an surat al hasyr ayat 7 yang artinya:7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar